Belakangan beredar pesan singkat atau SMS di masyarakat Semarang terkait dengan pemberitahuan tilang elektronik palsu mencatut nama Kejaksaan. Video terkait hal ini diunggah oleh akun instagram @informasi.semarang pada hari Selasa (3/2/2026).
"Bagi kalian yang mendapatkan SMS dari Kejaksaan yang mengirimkan Link kejaksaan-ekg.com jangan sampai terkecoh lur.. Ada oknum yang memanfaatkan E-Tilang sebagai bahan utama untuk penipuan. Karena mau apapun Plat Nomor yang dimasukan ke dalam Link penipuan tersebut hasil pelanggarannya akan tetap sama," tulis akun @informasi.semarang, ditinjau pada hari Kamis (5/2/2026).
Dalam unggahan tersebut nampak sebuah SMS yang mengatasnamakan Kejaksaan dan membagikan link terkait E-Tilang, saat diklik, kita akan dialihkan ke sebuah laman dimana kita harus memasukkan plat nomor kendaraan, hasil pelanggaran yang sama meski nomor plat yang diinput berbeda akan muncul setelah kita mengklik cek button.
Warganet pun memberikan tanggapan beragam terkait dengan beredarnya SMS Penipuan tersebut, salah satunya seorang ibu yang mendapati anaknya yang tak bisa mengendarai sepeda motor mendapatkan sms tersebut. Ada juga warganet yang mengaku mendapat lebih dari satu kali SMS penipuan tersebut.
"Anakku kemarin dapat SMS itu ngakak, lha wong (orang) naik motor aja ga bisa kok dapat surat tilang, penipuan yang salah alamat, keliatan jelas banget kalau itu SMS palsu," tulis akun _ratihkusuma_
"Lha wong entuk tilang kok dewe sing ngisi nomer plat e.. montorku nemlikur ik njuk pie sing endi sing keno tilang? (Orang dapat tilang kok kita yang isi nomor platnya.. motorku dua puluh enam nih terus gimana yang mana yang kena tilang?, tulis akun pendrex.
"Aku entuk sms sampe 2x min, (Aku dapat sms sampai 2x min)," tulis akun aprhieyanmuhammad7
Perlu diingat bahwa link atau website resmi E- Tilang hanya satu, yakni Tilang.Kejaksaan.go.id tampilannya pun berbeda, dalam laman resmi anda diwajibkan mencantumkan nomor berkas tilang.
Dikutip dari laman detik.com pada hari Kamis (5/2/2026), Kepala Seksi (Kasi) Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan pihaknya telah membuka layanan pengaduan (hotline) sejak hari Rabu (4/2/2026) pagi. Menurut Lilik, sudah ada puluhan pelapor terkait SMS tersebut, ada juga yang langsung datang ke kantor Kejari Kota Semarang di Kecamatan Semarang Barat.
Lilik menuturkan kepada detik.com, sebanyak 22 orang telah melaporkan hal tersebut melalui hotline, beberapa orang bahkan sudah melakukan transfer dengan nominal ratusan ribu rupiah. Menurutnya, selain penipuan transfer, SMS tersebut juga menyimpan bahaya pencurian data apabila korban mengklik tautan di dalamnya.
Dia juga mengatakan sudah ada korban yang diretas akun perbankannya di daerah lain. Lilik menghimbau kepada masyarakat agar tak serta merta mempercayai tautan tilang mengatasnamakan kejaksaan yang dikirim melalui SMS atau surat eletronik (email). Masyarakat bisa datang ke Kejaksaan Negeri atau bisa menghubungi kontak kejaksaan resmi Hotline CURHAT ARJUNA dengan nomor 0888-3991-1122, atau akun instagram resmi @kejari.kota.semarang.