Setelah dilakukan penggeledahan kantor Walikota Semarang dan Kompleks Balai Kota Semarang sejak pagi tadi, Rabu (17/7/2024) pukul 09.00 WIB oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat orang berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, Walikota Semarang, Alwin Basri (suami Ita) Ketua Komisi D DPRD Jateng; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Rahmat U.Djangkar (Swasta) dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Keempatnya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.
“KPK telah mengeluarkan SK nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7/2024).
Menurut Tessa, ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023- 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi periode 2023- 2024.
“Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut,” terang Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Keterangan Asep sekaligus memperjelas status Walikota Semarang beserta suami dan dua orang lainnya sebagai tersangka.