Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video yang menunjukan beberapa remaja putri yang melakukan aksi tawuran di Jalan Kokrosono Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara.
Hal ini tentunya mengundang keresahan warga Kota Semarang akan ironi fenomena ‘kreak’ yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Dikutip dari laman radarsemarang.com, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, tawuran tersebut terjadi pada Minggu (18/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam video yang ramai beredar di media sosial instagram, nampak masing- masing tiga remaja putri dari dua kubu yang berbeda dengan keseluruhan total enam remaja putri, terlibat baku hantam hingga ke tengah jalan raya, mereka saling adu jambak, adu jotos dan tendangan mawut hingga saling menimpa lawan tawurannya.
Disisi lain nampak rekan- rekan remaja laki- lakinya, menonton sambil melakukan live dan merekam aksi tawuran remaja putri tersebut.
Dikutip dari instagram akun @infokejadian_semarang, pihak Polrestabes Semarang mengatakan dua geng yang terlibat tawuran tersebut yakni Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen, mereka menyepakati duel tiga lawan tiga melalui DM Instagram.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan, pertemuan mereka bukan semata kebetulan. Mereka telah menyepakati baku hantam satu lawan satu tersebut. Motifnya adalah mencari jati diri serta adu gengsi antar kelompok remaja.
Tiga remaja putri dan satu remaja laki laki beserta barang bukti senjata tajam jenis celurit berwarna kuning diamankan. Remaja putri yang diamankan yakni berinisial ;
1.CVBS (18) warga Ngaliyan, Semarang,
2. APS (19) warga Gajahmungkur, dan
3. WS (15) warga Ngaliyan (berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum
Serta satu remaja laki laki berinisial DP (15) yang kedapatan membawa sajam.
Kini mereka menghadapi hukuman atas dugaan Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tentunya fenomena ‘kreak’ ini harus menjadi perhatian para orang tua, terlebih fenomena ini bukan lagi semata kenakalan remaja melainkan tindak kriminal yang berpotensi menghilangkan nyawa manusia.