Marak aksi pembegalan di wilayah kota Semarang belakangan ini meresahkan warga kota Semarang, atas kejadian ini tim Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan gerak cepat untuk menangkap para pelaku.
Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 365 KUHPidana.
Ada dua TKP aksi pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi beberapa waktu lalu, yang pertama ada di pertigaan jalan baru Jangli kelurahan Tembalang, kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dan yang kedua ada di Jalan Arteri Soekarno Hatta Kota Semarang pada tanggal Sabtu, 2 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB berhasil di tangkap oleh Tim Resmob Polrestabes Kota Semarang.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu sepeda motor Honda Vario 150cc warna biru dan satu hp iPhone. Tersangka inisial TR, DA dan JG telah berhasil diringkus jajaran kepolisian Jatanras Polda Jawa Tengah bersama dengan barang bukti 1 Sepeda motor Honda beat, 1 Sepeda motor Honda Vario, tiga buah sajam jenis celurit, 1 buah hp hasil kejahatan, 2 hp milik pelaku, 2 buah helm dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Untuk selanjutnya ketiga pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan aksinya.