Seorang remaja yang ditemukan meninggal dunia di sungai Parat, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang pada hari Jumat (7/6/2024) lalu memunculkan fakta baru.
Melalui penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dengan persetujuan keluarga korban, diketahui penyebab kematian korban akibat didorong oleh temannya hingga jatuh ke sungai dan meninggal.
“Atas persetujuan dari pihak keluarga anak korban KH yang merasa curiga akan meninggalnya korban, maka Polres Semarang melakukan penyelidikan akan kejadian tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M Aditya Perdana, Senin (10/6/2024).
Hasil penyelidikan mengarah pada diamankannya seorang remaja berinisial RL (16), Aditya menjelaskan kronologi awal kejadian tersebut pada Kamis (6/6/2024) malam, KH berada di rumah temannya, AD (18) bersama empat orang lainnya yaitu RL (16), PR (15) dan YZ (15). Kemudian mereka berangkat ke daerah Tengaran untuk pengajian.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, saat berkumpul di rumah AD, AD mengajak rekan- rekannya untuk ikut pengajian di daerah Tengaran. Namun dalam perjalanan, ban motor yang dikendarai AD dan PR pecah, sehingga semua anak- anak ini mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah AD,” terang Aditya.
Sekembalinya ke rumah AD, pelaku RL mengajak teman- temannya main game online hingga hari Jumat sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian KH diantar pulang oleh RL. Saat dekat rumah KH, terjadi cekcok antar keduanya karena ponsel KH masih dibawa RL.
“Sekitar Jumat dini hari 7 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, korban KH diantar pelaku pulang oleh pelaku RL hingga mendekati rumah korban. Namun saat turun dari kendaraan, KH sadar HP miliknya masih dibawa RL, disitu terjadi cekcok dan rebutan HP, dan RL mendorong korban hingga jatuh ke sungai Parat, yang menyebabkan KH meninggal dunia diduga akibat terbentur batu yang ada di sungai tersebut ” jelas Aditya.
Pelaku yang masih dibawah umur itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak dan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.