Kasus gangster kian merebak di kota Semarang, banyak korban baik luka maupun tewas akibat pertarungan tak berdasar dan embel- embel mencari ketenaran melalui pucuk senjata tajam yang mereka ayunkan ke lawan kelompok bahkan warga yang tak tahu menahu atas kegiatan mereka. Polisi terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan masyarakat dengan melakukan patroli dan melakukan cepat tanggap terhadap laporan masyarakat melalui aplikasi Libas.
Belum lama ini kasus pembacokan terjadi di depan SPBU Kelud yang menewaskan mahasiswa Udinus telah terungkap dan para pelaku telah ditahan, Polisi juga berhasil menangkap tersangka pembacokan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di samping Apotik Layur, tepatnya di jalan Kakap No. 142, Dadapsari, Semarang Utara yang terjadi pada Jumat (23/8/2024).
Korban tewas atas kejadian tawuran ini bernama Novan Tio Ollyvian (17) warga Jalan Kerapu, Kuningan, korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam (sajam) di bagian perut.
Dalam kasus ini, lima tersangka berhasil diamankan Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, yakni M. Ilham Sucipto (18), Agustino (18), YAS (15), SK (15) dan DAK (15), mereka diamankan bersama dengan barang bukti beberapa senjata tajam yang mereka miliki.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar memastikan dua dari kelima tersangka menjalani proses hukum yang berlaku, sedangkan tiga tersangka yang masih dibawah umur akan menjalani hukuman di Bapas.
Modus klasik saling tantang menjadi awal pertumpahan darah dan melayangnya nyawa satu orang, dua kelompok yakni Warmah dan Gabrul saling tantang melalui media sosial. Saat tawuran itu terjadi, korban terkena serangan celurit dari para tersangka, sempat dibawa ke RS. Panti Wiloso Citarum kemudian dirujuk ke RSUP Dr.Kariadi Kota Semarang, namun nahas akibat luka yang diderita korban meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia dengan beberapa luka bacok, dan dari hasil pemeriksaan sementara Tim Forensik RSUP Kariadi: penyebab utama kematian korban adalah luka tusuk dengan senjata tajam pada punggung kiri belakang yang tembus sampai dengan organ paru yang mengakibatkan pendarahan hebat (kehabisan darah) yang akhirnya korban mati lemas,’’ jelas Irwan, Kamis (19/9/2024).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.