Kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang dialami oleh mahasiswa PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Anestesi Undip Aulia Risma, kini memasuki tahap baru. Polda Jateng kini menetapkan tiga tersangka dibalik tindak bullying dan pemerasan yang dialami korban.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, gelar perkara kasus bullying PPDS Undip telah dilaksanakan pada Senin (23/12/2024).
“Kasus PPDS sudah dilaksanakan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan dari Bareskrim yaitu Biro wassidik dan Dir Tipidium,” jelas Subagio, Selasa (24/12/2024).
Menurut Subagio, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian dokter Aulia.
“Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik,” jelas Subagio.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, pihaknya akan mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat untuk menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Nanti, nanti, nanti. Nanti akan ada presscon. Saya tidak akan memberi (keterangan) ke satu (wartawan), tapi kita ramai- ramai ke Polda,” jelas Artanto, Selasa (24/12/2024).
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad, juga telah menginformasikan adanya perkembangan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Ia berharap hasilnya tersebut diumumkan hari ini.
“Assalamualaikum rekan rekan media, mohon maaf baru memberi kabar sekarang tentang perkembangan hasil penyelidikan kasus bullying PPDS Undip dr. Risma Aulia, Insyaallah besok akan diumumkan kabar baik dari hasil penyelidikan,” jelas Misyal, Senin (23/12/2024).