Seorang pria bernama Agni Bexner alias ABR (18) warga asal Wonosegoro, Kabupaten Boyolali ditangkap atas kasus rudapaksa seorang anak dibawah umur di Semarang.
ABR yang berprofesi sebagai pedagang es buah di Tangerang ini awalnya mengenal korban AG (12) secara online dua bulan lalu dan menjalin hubungan asmara melalui media sosial.
Kejadian ini terjadi di sebuah penginapan di daerah Jalan Gatot Subroto, Kota Semarang pada Jumat (5/7/2024) pukul 14.00 WIB. Diketahui AG pergi ke hotel menggunakan layanan ojek online dan tidak mengetahui niat buruk pacarnya untuk melakukan rudapaksa terhadap AG.
Akibatnya AG yang masih belia, mengalami pendarahan pada organ intimnya, terkejut dan takut, AG berusaha pulang menggunakan ojek dan memberitahu orang tuanya tentang kejadian tersebut, ayah AG yang mengetahui kejadian ini langsung melapor pada pihak kepolisian.
Diketahui Agni Bexner mengenal korban dari rekannya yang bernama N. Tersangka dan korban kemudian saling intens berkomunikasi hingga puncaknya pertemuan traumatis tersebut terjadi.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan ABR alias Agni Bexner guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang mengatakan, kejadian ini bermula setelah korban diajak bertemu di kamar hotel yang telah ditentukan oleh tersangka yang mengaku datang dari Jakarta.
“Setelah korban sudah datang, lalu dipaksa tersangka melakukan persetubuhan, korban masih berusia 12 tahun, pelajar warga kota Semarang” jelasnya, Rabu (10/7/2024).
Tersangka mengaku telah mengenal dan menjalin hubungan asmara dengan korban selama dua bulan, namun belum pernah bertemu secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui handphone.
“Kami sudah kenal dua bulan tapi belum pernah bertemu sampai sekarang. Korban sudah tahu pekerjaan saya, yang menjual es buah di Tangerang,” ungkap ABR.
Tersangka juga mengakui bahwa dialah yang mengajak korban untuk bertemu dan menentukan lokasi penginapan.
“Setelah korban tidak menolak, saya berangkat dari Jakarta ke Semarang langsung ke penginapan, dari Jakarta kami sudah sepakat untuk bertemu di OYO, Reddoorz jam 2,” terang ABR.
Setelah korban sampai di kamar hotel, korban dipaksa dan disetubuhi oleh tersangka meski korban sudah menolak melakukan hubungan intim tersebut.
“Gak saya iming- imingi apa-apa, saya paksa. Ya dia responnya itu kayak gak mau, tapi saya paksa,” ungkap ABR.
Tersangka berdalih dia tidak mengetahui usia korban dan ia menyangka korban seumuran dengannya 18 tahun.
“Dia umurnya 12 tahun, setahu saya sudah umur kisaran 18 tahun. Dari awal saya gak tahu, serius jujur,” dalih ABR.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.