Seorang pengendara sepeda motor tertabrak kereta api (KA) Sembrani relasi Surabaya- Jakarta di perlintasan tanpa palang di Kelurahan Tambakrejo pada Kamis (16/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetyo, korban Nur Rokhim (48) warga asal Kecamatan Gayamsari, Semarang awalnya telah berhenti untuk menunggu kereta lewat, perlintasan tersebut merupakan perlintasan dua jalur rel yang aktif.
Usai kereta pertama lewat, korban yang melaju tidak menyadari adanya kereta lain yang melintas di waktu yang berdekatan, dan tertemper kereta.
“Setelah KA barang lewat, di saat yang bersamaan dari arah berlawanan juga melintas kereta Sembrani dari arah timur jurusan Surabaya- Jakarta,” jelas Hengky, Kamis (16/1/2025).
Terdengar suara benturan keras saat kejadian, pengendara di sekitar lokasi langsung mendatangi korban dan mendapati korban sudah meninggal dunia.
“Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya saksi bersama warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gayamsari,” terang Hengky.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan sampai di lokasi pukul 11.40 WIB, dan melakukan evakuasi terhadap jenazah korban.
Korban mengalami luka parah di kepala, tangan dan kaki korban, selanjutnya jenazah dievakuasi ke RS Kariadi Kota Semarang guna dilakukan visum.
Terpisah, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, masinis KA 61 Sembrani telah membunyikan klakson berulang sebelum melewati perlintasan sebidang tersebut.
Franoto mengatakan tak ada kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian KA Sembrani, namun perjalanan kereta tertunda selama 3 menit untuk melakukan pemeriksaan di jalur pasca kejadian.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati- hati saat berkendara dan mentaati peraturan. Pengendara dilarang melintas jika masih ada kereta api yang hendak melintas demi keamanan pengendara.
“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,” imbuh Franoto.