Perokok di Indonesia kini harus menyediakan lebih banyak anggaran untuk sekedar menikmati rokok yang biasa mereka nikmati, jika dulu para perokok masih bisa membeli rokok ketengan atau eceran per batang sekedar menyambung nafas di akhir bulan, kini perokok harus meringis saat isi dompet kian menipis, hal ini lantaran pemerintah kini resmi mengeluarkan peraturan larangan penjualan rokok eceran.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam aturan ini tertera larangan menjual rokok eceran per batang. Hal ini dituangkan dalam pasal 434 ayat 1 poin c.
Pasal 434 berbunyi sebagai berikut;
Penjual juga dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga, serta dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini dikecualikan untuk penggunaan situs web dan sejenisnya yang mengenakan verifikasi umur.
Warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik juga harus memenuhi standarisasi kemasan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 436 yang berbunyi ‘peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.’