Seorang mahasiswi di Kota Semarang berinisial H (21) melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan salah satu manajer perusahaan BUMN di Kota Semarang saat ia menjalani magang.
Kuasa Hukum H menerangkan, Lembaga Badan Hukum Keadilan Joglosemar mendampingi korban untuk melakukan pengaduan dugaan tindakan pelecehan seksual yang menimpanya hari ini.
“Hari ini LBH (Lembaga Badan Hukum) Keadilan Joglosemar mendampingi seorang mahasiswa perguruan tinggi Semarang, H, yang pada kesempatan ini mengadukan adanya dugaan tindakan perbuatan pelecehan,” terang Hery Hartono, Kuasa hukum H, di kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Rabu (20/11/2024).
Hery mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang hari ini. Dikutip dari detikjateng.com, teradu dalam laporan tersebut merupakan Manajer Penjagaan Aset salah satu BUMN di Kota Semarang. Pihaknya juga telah menerima surat tanda terima aduan tertanggal 20 November 2024 dan berstempel basah Polrestabes Semarang.
Hery menuturkan kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban, H menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mahasiswa magang, hingga hari ke- 21, korban dipindahkan ke Departemen Penjagaan Aset dengan pimpinan berinisial D.
Kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Senin (18/11/2024) lalu, menurut Hery korban mengalami trauma usai kejadian tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh korban, ia sempat bercerita kronologi pelecehan yang dialaminya saat tengah menjalani magang pada pagi hari. Korban mengaku, awalnya ia dipanggil untuk menghadap atasannya itu di kantor.
“Saya awalnya dipanggil, saya masuk karena dikira saya masih baru disuruh perkenalan. Pas masuk awalnya memang ditanya- tanya suruh perkenalan,” tutur korban, H.
Korban juga mengatakan dirinya sempat ditawari merokok, dan langsung menoak. Pelaku pun masih mencoba memegang tangan korban dan menghentikan korban untuk keluar dari ruangannya.
“Tiba- tiba saya dipegang- pegang pipi saya, dipegang dada, dicium, saya mencoba keluar tapi tangan saya dipegang terus,” jelas korban.
Korban mengaku baru pertama kali melihat atasannya tersebut, merasa dilecehkan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke mentor magang dan kampus.
“Nggak ada ancaman apa- apa, setelah kejadian ada WA ajakan ngopi, soalnya sempat dikasih uang (untuk ngopi) tapi saya kembalikan, Rp 50 ribu,” tutur korban.
Korban berharap, melalui aduannya yang didampingi kuasa hukum tersebut, pelaku bisa dijerat hukum dan ditindak perusahaan, dengan begitu bisa mencegah terjadinya pelecehan seksual di kemudian hari.
Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengatakan bahwa pihaknya masih belum mendapat laporan pengaduan dari H serta kuasa hukumnya.
“Belum, tapi pasti akan dilakukan pemanggilan untuk menindak. Masih menunggu pengaduan masuk, termasuk disposisi ke saya, baru saya tindak,” kata Agus Tri, Rabu (20/11/2024).