Polrestabes Semarang menggelar press release kasus pembunuhan di Majapahit Semarang yang terjadi tanggal 14 Maret 2024 lalu, pada hari Selasa (26/3/2024).
Pelaku atas nama Rusli (34) yang sempat buron kurang dari 12 jam setelah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut mengaku menghabisi nyawa rekannya bernama Heru Ariyanto (34) warga Sendangguwo.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan,” Baik rekan media, TKP kejadian penganiayaan yang menyebabkan kematian ini tepatnya di depan minimarket (Superindo), antara korban dan pelaku sebenarnya mempunyai hubungan pertemanan.”
Kejadian tersebut bermula dari kegiatan nongkrong- nongkrong fi TKP kemudian pelaku membeli minuman keras. Sekembalinya dari membeli minuman, korban sudah ada di lokasi, baru melakukan satu putaran minum, pelaku teringat rasa sakit hatinya atas korban yang sering menantang pelaku berduel.
“Saya sakit hati saja pak,” terang Rusli ke awak media.
“Setiap orang itu mabuk atau teler pil koplo dia sering datang kerumah untuk nantang- nantang saya, saya gak tau alasannya.” Jelas Rusli.
Sebelum kejadian pertikaian itu, Rusli teringat akan rasa sakit hatinya dan pulang ke rumah untuk mengambil sebilah belati yang dia simpan.
Sekembalinya ke tempat tongkrongan, tanpa basa- basi pelaku langsung menusuk korban dari belakang.
“Seingat saya, saya tusuk dua kali. Dia sempat melawan,” kata Rusli.
Akibat perkelahian tersebut korban mengalami empat luka tusukan dan yang menyebabkan kematian korban diperkirakan oleh tusukan daerah perut sebelah kanan.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tembalang setelah berusaha melarikan diri. Usai ditangkap, tersangka langsung di bawa ke Polsek Pedurungan guna pemeriksaan dan penanganan proses hukum selanjutnya, atas perilakunya pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun.