Kasus penemuan mayat janin di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan, Kota Semarang dekat PT Ganesha Tirta terungkap. Penemuan mayat janin ini ditemukan pada hari Senin (25/8/2025) pagi oleh seorang sopir bus antar jemput karyawan yang diminta oleh pihak keamanan untuk memeriksa lokasi kejadian yang sebelumnya mencurigai adanya sepasang laki-laki laki dan perempuan yang mondar-mandir.
Dikutip dari laman detik.com pada Rabu (3/9/2025), pasangan kekasih yang tak lain adalah orang tua si janin lah yang mengubur janin dengan jenis kelamin laki- laki tersebut. Pasangan tersebut ditangkap di sebuah kos di kampung Kliwonan Raya Gang sempit, Kelurahan Tambak aji, Ngaliyan, Kota Semarang.
Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard mengatakan, pelaku perempuan bernama Fatima Wilda Sari binti Fahrizal (22) dan laki- laki bernama Muhammad Nur Rafli bin Cuciyanto (24). Keduanya telah menjalin hubungan sejak September 2024.
Pada awal Agustus 2025, Fatima memberitahu Rafli bahwa dirinya hamil, mereka pun sepakat membeli obat dan diminum oleh Fatima pada Minggu (24/8/2025).
Menurut Aliet berdasarkan keterangan pelaku, pada Minggu siang Fatima meminum 10 butir obat sekaligus pada pukul 12.00 WIB, obat bereaksi pada pukul 16.00 WIB. Pada pukul 17.00 WIB, janin bayi keluar bersama plasenta dalam keadaan meninggal.
Usai janin keluar, Fatima kemudian memandikan janinnya dan membungkus janin dengan kain putih. Pada pukul 18.30 WIB mereka membawa janin tersebut dan cangkul menggunakan motor pelaku Rafli menuju Kawasan Industri Candi.
Lokasi penguburan bayi dikatakan spontan karena pelaku Rafli bekerja di dekat lokasi kejadian, ketika melihat lokasi yang sepi, pelaku langsung menggali, dan mengubur janin tersebut.
Diketahui usia janin sekitar empat sampai lima bulan berdasarkan informasi dari pihak puskesmas dan keterangan pelaku Fatimah. Soal motif menggugurkan buah hubungan mereka yakni Fatimah saat hamil merasa kesakitan terus, juga merasa malu karena hasil hubungan diluar nikah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 77 A UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.