Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono kepergok makan bareng keluarga di restoran, padahal ia tengah menjalani masa hukuman dan seharusnya masih berada di dalam lapas. Tak ayal penegak hukum menindak Agus.
Kini Agus Hartono dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
Ditanya perihal kabar tersebut, Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso membantah. Mardi menegaskan, telah melakukan beberapa tindakan.
“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas disini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” terang Mardi, Sabtu (8/2/2025).
Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran dan tak menyebut berapa petugas yang terlibat serta sanksi apa yang diberikan. Menurutnya kondisi Lapas kondusif.
“Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Mardi.
Dia menegaskan pihaknya akan menjaga integritas dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” ungkap Mardi.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida meminta Lapas Kedungpane untuk melakukan evaluasi dan pembenahan sebagai upaya memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan prosedur.
“Sebelum kemana- mana, yang paling pokok dari jajaran Lapas Kedungpane beserta jajaran Kanwil Pemasyarakatan di Jateng harus betul- betul melakukan pembenahan, pemeriksaan, jika terbukti harus dikenakan sanksi,” kata Farida, Minggu (9/2/2025).
Menurut Farida, beberapa hal harus dilakukan Lapas Kedungpane Semarang, yakni melakukan pemeriksaan internal untuk mengungkap siapa petugas yang lalai dan mengapa maladministrasi bisa terjadi, serta melakukan pembenahan dan evaluasi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan prosedur.
“Perlu diungkap siapa petugas yang lalai, kemudian kenapa kok bisa gitu? Dan juga monitoring dari Kanwil Pemasyarakatan di Jateng, tidak cukup hanya Kalapas, supaya ini juga tidak terjadi di Lapas maupun Rutan lain di Jawa Tengah,” tutur Farida.
Farida juga mengingatkan bagi narapidana yang terbukti melanggar, seharusnya tidak mendapat remisi maupun hak- hak keringanan lainnya.
“Kami akan coba merancang dulu, kita tetap harus melakukan sidak lagi ke lapas- lapas, tidak hanya Kedungpane,” pungkas Farida.