Seorang pria berinisial SAW (26) asal Semarang, Jawa Tengah ditangkap Satresnarkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur saat mengedarkan ganja. Ia berdalih melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba jenis karena masih menganggur usai lulus S2.
“Pengakuannya memang belum bekerja setelah lulus S2,” jelas Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, Selasa (3/8/2024).
Penangkapan SAW berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar wilayah Prajuritan, Ponorogo.
Berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan satu orang pria yang dicurigai sebagai tersangka, saat memberhentikan SAW dan melakukan penggeledahan polisi menemukan ganja yang sudah dikemas dan siap edar.
“Ada yang seberat 8,38 gram, 8,08 gram, 7,9 gram dan lain- lain. Ya setidaknya 250 gram lebih atau seperempat kilogram lebih,” terang Choirul.
Diketahui SAW hanya seorang kurir pengantar yang diminta rekannya asal Semarang untuk mengantar ganja ke Ponorogo, dan baru pertama kali melakukan pengiriman narkoba, menurut pelaku ia hanya menjalankan perintah dan tak mengenal siapapun yang ada di Ponorogo.
“Kami sudah melakukan penyelidikan sampai Semarang, mencari yang menyuruh. Juga Zonk, karena nama yang disampaikan oleh kurir hanya nama panggilan,” ungkap Choirul.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.