Sopir truk tronton yang menyebabkan kecelakaan beruntun di turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti melanggar jam operasional yang sudah ditentukan.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan sopir berinisial DS (32) warga Karawang, Jawa Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dalam tahap penyidikan.
“Berdasarkan alat bukti dan penyidikan, sopir kita naikkan statusnya jadi tersangka,” jelas Yunaldi, Sabtu (23/11/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Menurutnya sopir truk tersebut melanggar jam operasional yang ditentukan jalan tersebut untuk truk diatas dua sumbu.
“Dia melanggar rambu larangan. Disana hanya diperbolehkan lewat pukul 23.00 WIB sampai 04.00 WIB. Fungsi rem tidak berfungsi,” jelas Yulianto.