Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Kabupaten Semarang terkait penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai tahun 2017 sampai 2018, memasuki tahap ke II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis (25/7/2024).
Kasus ini berawal pada tahun 2017, MAS berkeinginan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi dirinya sendiri serta pegawai yang akan pensiun karena pada tahun 2018 dirinya akan pensiun.
Untuk mencapai tujuannya, MAS membuat kebijakan tanpa transparansi atas kenaikan PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun) ke Dewan Pengawas dan Bupati serta tanpa persetujuan Bupati sengaja menguntungkan pegawai dan direksi yang akan menerima manfaat pensiun yang jauh lebih besar.
Kenaikan PhDP ini bervariasi hingga yang tertinggi sampai empat kali lipat. Hal ini berdampak pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi mengatakan, sejauh ini tersangka yang ditetapkan baru satu orang, berinisial MAS, Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang periode 2014- 2018.
“Bisa jadi (ada tersangka baru). Tapi saat ini kita fokus ke kasus dengan tersangka MAS ini,” ujar Ismail didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting di Kantor Kejari Semarang, Kamis (25/7/2024).
Ismail menjelaskan pada Kamis (25/7/2024) bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Hari ini pelimpahan tahap II dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, sudah P- 21 atau sudah dinyatakan lengkap,” terang Ismail.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP )Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, perbuatan MAS telah merugikan negara sebesar Rp. 8.521.605.974.
“Kita telah menunjuk yang terdiri dari enam Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MAS dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik,” ungkap Ismail.
Ismail mengatakan, tim Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan dan mempersiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pelimpahan perkara ke tahap penuntutan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan dan diadili. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses persidangan.