Kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip masih terus berjalan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus tersebut pada Kamis (15/5/2025).
Dikutip dari laman Kompas.com, Kepala Kejari Semarang, Chandra Saptaji mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari penyidik Polda Jawa Tengah.
Chandra mengatakan, sebanyak 19 unit handphone, 1 buah catatan milik korban dr. Aulia, uang tunai sebesar Rp 97 rupiah, dokumen- dokumen, dan kuitansi bukti transfer serta bukti chatting disita.
Chandra juga menegaskan bahwa para tersangka yakni Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip, Sri Maryani, Staff Administrasi PPDS Anestesiologi Undip dan Zara Yupita Azra senior korban, akan segera menjalani persidangan di pengadilan. Sejumlah pasal akan dikenakan kepada para terdakwa.
Pasal- pasal yang akan disangkakan kepada terdakwa yakni Padal 368 KUHP Jo, Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama- sama.
Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo, pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan berulang.
Chandra mengatakan ancaman pidana yang menjerat ketiga tersangka yakni pidana sembilan tahun. Pihak kejaksaan memiliki alasan subjrktif dan objektif untuk memutuskan penahanan terhadap ketiga tersangka.