Dinas Perhubungan Kota Semarang bersama Jajaran Kepolisian kembali menggalakan penertiban larangan parkir di beberapa titik ruas jalan di Kota Semarang.
Beberapa ruas jalan tersebut yakni Jalan Pahlawan, Jalan Pandanaran, dan Jalan Pemuda, sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Kota Semarang Bab III Pasal 5, ketiga rusa jalan tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas. Lalu bagi warga yang ingin ke Jalan Pahlawan harus parkir dimana ya?
Merujuk pada postingan dalam salah satu akun resmi pemerintah kota Semarang, @semarangpemkot, bagi warga yang ingin menuju ke Kawasan Jalan Pahlawan, pemerintah menyediakan lahan parkir di kawasan bekas Wonderia Semarang yang terletak di Jalan Sriwijaya, terdapat shuttle bus yang akan mengantar jemput sampai Jalan Pahlawan.
Shuttle bus tersebut akan melalui rute dari Wonderia- Jalan Sriwijaya- Simpang Lima- Jalan Pahlawan (Pulang Pergi), dengan jadwal operasional mulai dari jam 07.00 - 09.00 WIB, 12.00- 13.00 WIB dan sore pada 16.00- 17.00 WIB.
Shuttle bus ini akan standby di beberapa titik, yakni depan Polda Jateng, Kantor Gubernuran, Gedung Pramuka, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Wonderia setiap harinya.
Selain area parkir di Ex- Wonderia, warga juga bisa memarkirkan kendaraannya di gedung parkir Ex E- Plaza (Gama Plaza), Masjid Baiturrahman, Citraland Mall, Mickey Mouse Simpang Lima, Ex- Ramayana Mall dan Plaza Simpang Lima.