Seorang Pria bernama Jeri (32) asal Bandung, harus berurusan dengan pihak kepolisian, hal ini lantaran dirinya kedapatan mencuri celana dalam wanita sebanyak 675 pieces.
Pedagang siomay keliling itu ditangkap warga di pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 01.05 WIB. Pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Tanjungsari RT 02 RW 02 Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Aksinya terekam jelas dalam CCTV milik warga dan beredar di media sosial instagram.
“Pelaku naik pagar rumah dan mengambil CD (celana dalam) sebanyak 3 pieces (dari jemuran). Habis mengambil pelaku keluar dan di luar sudah ada warga yang mengamankan. Gerak- gerik pelaku dilihat warga. Karena warga sekitar banyak yang kehilangan CD. Warga saat itu sudah siaga,” ujar Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, Sabtu (4/5/2024).
Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan ratusan celana dalam yang ditumpuk di dalam kos tempat tinggal pelaku yang tidak jauh dari lokasi kejadian, dari informasi yang didapatkan ratusan celana dalam itu ia curi sejak tahun 2022.
“Setelah itu cek rumah kosnya, ditemukan kurang lebih 675 CD. Kurang lebih setahun. Barang bukti kondisinya ditumpuk. Jadi ambil- pakai- tumpuk. Beliau ini penjual siomay,” ujar Ali.
Pelaku mengaku mencuri celana dalam wanita untuk memenuhi hasrat seksualnya, dia juga mengaku tidak punya uang untuk open BO atau ke lokalisasi.
“Awalnya saya kepingin kayak open BO, tapi nggak punya cukup dana. Terus ketika saya jalan membeli sesuatu, lewat dan melihat ada seperti itu, spontan mengambilnya untuk puaskan hasrat,” kata Jeri.
Dia mencuri celana dalam perempuan kemudian memakainya sendiri, bahkan dia juga memakainya saat bekerja menjual siomay.
“Ada rasa sedikit puas dan bisa meredam hasrat seksual. Saya pakai buat kerja juga,” ujar Jeri.
Jeri mengaku target lokasi pencuriannya random di sekitar rumah kosnya.
Kini pelaku masih dalam pemeriksaan polisi dan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencuri dengan ancaman hukuman Penjara selama maksimal lima tahun penjara.