Pada perayaan hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke 79 tahun ini, kegembiraan turut dirasakan oleh para narapidana di Jawa Tengah.
Sebanyak 7.953 narapidana mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) diantaranya, sebanyak 131 orang langsung bebas usai menerima remisi tahun ini.
“Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan Remisi Umum kepada 7.953 orang narapidana dan anak pidana yang berada di Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Jawa Tengah,” kata Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, Sabtu (17/8/2024).
Tejo menjelaskan para narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Rincian remisi yang diberikan kepada narapidana yakni Remisi Umum I diberikan kepada 7.748 orang. Remisi Umum II (langsung bebas setelah mendapatkan remisi, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana) diberikan kepada 131 orang.
Sedangkan remisi untuk anak pidana, diberikan kepada 73 orang Remisi Umum I dan Remisi Umum II diberikan kepada 1 orang.
“Lapas Kelas I Semarang menjadi Unit Pelaksana Teknis yang narapidananya paling banyak mendapatkan Remisi Umum, dengan jumlah 924 orang. Hal ini dimungkinkan karena Lapas Kelas I Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis dengan Jumlah narapidana terbanyak di wilayah Jawa Tengah,” terang Tejo.
Tejo menjelaskan pemberian remisi umum turut berdampak pada penghematan anggaran negara hingga Rp 12.681.730.000 miliar untuk remisi tahun ini. Hal ini dikarenakan dengan berkurangnya masa pidana maka beban anggaran yang dikeluarkan pemerintahan untuk menyediakan makanan bagi narapidana juga turut berkurang.