Seorang siswa SMKN 10 Semarang berinisial APW alias P (18), tewas usai melakukan duel satu lawan satu dengan siswa SMK lain pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Duel tersebut bermula dari saling tantang melalui media sosial, antara pelaku dan korban sama- sama bersenjatakan celurit panjang dan mengenakan helm.
Diketahui pelaku berinisial MR (18) menantang korban APW melalui instagram. Kemudian, pelaku dan korban menuju lokasi duel yang telah disepakati. Keduanya diantar oleh teman teman mereka.
“Modus perkelahian satu lawan satu, dengan mengajak lawannya lewat medsos. Pelaku dan korban bersekolah di SMK. Jadi di SMK yang berbeda. Informasinya (siswa dari dua sekolah itu) sering tawuran,” terang Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, Jumat (14/2/2025).
“Kemudian sesaat sebelum terjadi perkelahian, korban dan tersangka sama- sama saling benturkan (tos) sajam sebagai tanda perkelahian bisa dimulai. Kemudian tersangka dan pelaku saling serang dan bacok,” sambungnya.
Duel tersebut berlangsung sekitar dua menit, diiringi sorak sorai teman- teman mereka dari belakang. Korban yang terkena bacokan di punggung dan pinggang kiri tersungkur dan duel pun dilerai.
Sebagai tanda perkelahian usai, keduanya kemudian bersalaman dan meninggalkan lokasi kejadian. Nahas, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Mendengar kabar lawan duelnya meninggal, pelaku memutuskan kabur ke tempat temannya di Slawi, Tegal.
“Sesaat setelah mengetahui korban meninggal, tersangka berupaya lari ke Kabupaten Tegal. Saat pelaku mau kembali ke Semarang, di Cepiring Kendal tanggal 13 Februari, pukul 16.00 WIB, tersangka diamankan oleh penyidik Reskrim berikut dengan barang bukti,” jelas Syahduddi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit panjang.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 184 ayat 4 KUHP dan atau 338 KUHP terkait pembunuhan.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Syahduddi.