Polisi melakukan penggerebekan sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Genuk, Kota Semarang pada Senin (7/10/2024) pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut satu oknum polisi diamankan, dia berperan sebagai panitia sabung ayam tersebut.
“Ada 35 roda dua diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso, uang Rp 14 juta,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di lobi Mapolres Selasa (8/10/2024).
Irwan mengungkap satu oknum polisi yang turut diamankan dalam penggerebekan sabung ayam tersebut merupakan anggota Polsek Genuk yakni Aipda JN.
“Satu oknum Polri diperiksa di ruangan sebelah. Panitia dia, anggota Polsek, Juned,” ungkap Irwan.
Irwan meminta oknum tersebut turut dihadirkan di lobi Polrestabes Semarang saat jumpa pers pada hari Selasa (8/10/2024).
“Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!,” ucap Irwan.
Menurut informasi yang dibeberkan dalam jumpa pers, praktik judi sabung ayam ini dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi sebesar Rp 2 juta. Pihak kepolisian telah menetapkan karyawan yang bekerja di lokasi sabung ayam tersebut sebagai tersangka, yakni Faisol Nur (42) warga Mranggen, Kabupaten Demak. Sedang dua panitia lain masih dalam pengejaran yakni Petel dan Suroso.
Dalam penggerebekan ini, empat orang penonton juga turut diamankan karena tidak melaporkan ke pihak berwenang tentang adanya kegiatan judi sabung ayam meski mengetahuinya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.