Perkembangan baru kasus kematian Darso, warga Kota Semarang yang diduga tewas usai dijemput oknum polisi Yogyakarta menjadi angin segar.
Dikutip dari JawaPos.com Satu orang tersangka telah ditetapkan, tersangka tersebut berinisial H (40), berpangkat AKP, dan menjabat sebagai Kepala Unit Penegak Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polresta Yogyakarta.
“Iya, sudah ada, monggo ke Kabidhumas,” terang Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (24/2/2025).
Surat penetapan tersangka turun pada tanggal 21 Februari 2025, penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau penganiayaan menyebabkan kematian.
Menanggapi kabar ditetapkannya Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta sebagai tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengaku tak puas tas penetapan tersangka yang hanya satu.
Antoni menduga, atasannya tersebut terkesan menutupi anak buahnya.
“Saya dengar pangkat polisi yang jadi tersangka perwira pertama (AKP), jadi kesannya anak buah melindungi bawahan seperti di film- film,” ujar Antoni, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (25/2/2025).
Dalam kasus ini, Antoni berpegang teguh pada keterangan Darso sebelum meninggal, almarhum menyebut ada enam orang diduga oknum polisi yang terlibat melakukan dugaan penganiayaan.
Menurutnya, atasan tidak akan turun tangan sendiri saat mengerjakan pekerjaannya.
“Dimana- mana atasan itu tidak mungkin kerja sendiri pasti menyuruh anak buahnya. Termasuk dalam kasus ini, komandan tidak mungkin menghajar sendiri. Jadi pasal 55 KUHP (ikut serta perbuatan pidana) bisa diterapkan,” jelas Antoni.
Namun demikian, Antoni menyampaikan akan tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan. Menurutnya dari penetapan satu tersangka ini dapat membuka gerbang terhadap lima polisi lainnya untuk menjadi tersangka.
Antoni mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya kelima polisi lain masih belum jadi tersangka karena belum mengaku, pihaknya juga menegaskan tersangka tersebut harus segera ditahan.
“Harus segera ditahan, ini urusan nyawa korban, jangan main- main,” tuturnya.
Antoni mendorong kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk terkait pemrosesan pelanggaran kode etik yang dilakukan enam polisi Yogyakarta tersebut.
“Sikap Kapolresta Yogyakarta juga perlu dipertanyakan, dia awalnya memberikan keterangan bahwa anak buahnya tidak melakukan penganiayaan. Tapi sekarang Polda Jateng yakin ada tindakan tersebut yang diperkuat dengan ekshumasi,” pungkas Antoni.