Viral di media sosial instagram, sejumlah debt collector (DC) atau mata elang, berusaha merampas sebuah mobil yang dikendarai oleh empat orang perempuan warga asal Jepara di exit tol Kaligawe.
Mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan dari sebuah jasa rental, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (7/2/2026). Dalam video yang beredar, nampak para DC mencegat kendaraan yang ditumpangi korban, seorang pria berbadan besar berbicara dengan pengemudi dan penumpang sambil menunjukan foto plat nomor mobil yang diduga sama dengan mobil yang dikendarai korban.
Seorang laki-laki lain kemudian mengambil kunci mobil melalui celah jendela mobil yang dibuka. Para korban kemudian berteriak meminta pertolongan, karena mobil yang ditumpangi hendak direbut. Sikap intimidatif dan agresif yang ditunjukan oleh para DC membuat kelima korban yang seluruhnya perempuan ketakutan hingga berteriak meminta pertolongan sekitar.
Usai video tersebut viral, tim Jatanras Polda Jawa Tengah bergerak cepat menangkap enam orang debt collector yang terlibat dalam kejadian pada hari Selasa (24/2/2026). Video terkait penangkapan sejumlah debt collector tersebut diunggah salah satunya oleh akun instagram @kejadiansmg.
“Debt collector yang melakukan aksi perampasan dan kekerasan di Tol Kaligawe diamankan @jatanrasjateng.id,” tulis akun @kejadiansmg.
Dikutip dari laman detik.com pada hari Kamis (26/2/2026), Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan kepada detik, keenam pelaku ditangkap di daerah Karangtempel, Semarang Timur, di Woori Finance.
Dirreskrimum Polda Jateng , Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengatakan, pelaku masing- masing berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO. Dari ke enam pelaku, yang berprofesi sebagai debt collector yang mempunyai sertifikat profesi penagihan Indonesia (SPPI) hanya dua orang.
Para pelaku berada di bawah naungan perusahaan penagihan PT KSP dan membawa surat kuasa dari pihak leasing, namun surat kuasa tersebut hanya untuk penagihan dan bukan perampasan paksa.
Namun dari video yang beredar para tersangka justru melakukan eksekusi kendaraan secara paksa dengan menggunakan kekerasan berbekal surat kuasa dari leasing yang sejatinya hanya dimaksudkan untuk melakukan penagihan dan konfirmasi secara humanis.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman dan tindak kekerasan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Anwar mengingatkan kepada para debt collector untuk tidak menagih dengan kekerasan, para debitur pun diimbau untuk tidak telat membayar kredit.