Beredar video yang memperlihatkan sebuah mobil ambulace tidak diperbolehkan mengisi solar di sebuah SPBU di kota Semarang. Kejadian tersebut terjadi di SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Penggaron, pada Kamis (10/10/2024).
Dalam video nampak keranda jenazah diturunkan dari ambulance, dalam video terdengar suara seorang pria yang mengatakan bahwa mobil ambulance tidak boleh mengisi solar karena Standar Operasional Perusahaan (SOP).
“Ini ambulance tidak boleh mengisi solar, karena SOPnya seperti itu katanya,” ucap pria dibelakang video tersebut.
Menanggapi beredarnya video tersebut, area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho membenarkan kejadian tersebut. Menurut Galih ambulance tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar subsidi.
“Ambulance tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar subsidi,” jelas Galih, Kamis (10/10/2024).
Galih menjelaskan, ambulance tidak dapat mengisi solar subsidi karena belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan artinya nomor polisi yang tertera di kendaraan mati.
“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mari karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri),” terang Galih.
Galih juga mendapat informasi bahwa mobil ambulance tersebut sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada di SPBU tersebut, padahal peraturan yang berlaku adalah satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan.
Sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen.
Untuk menghindari kejadian serupa, Galih berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati agar memperpanjang atau melakukan penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.