Tim Polrestabes Semarang mengamankan sebanyak 36 orang terkait kasus narkoba, lima diantaranya merupakan residivis kasus yang sama ditangkap dalam kegiatan Operasi Bersinar Candi 2024.
Salah satu tersangka, Heri Apriono (50) yang merupakan warga Solo yang berperan sebagai kurir mengaku tergiur upah Rp 2,5 juta yang dijanjikan seseorang, untuk mengambil paketan narkoba di wilayah Kota Semarang.
“Awalnya di WhatsApp nomor tak dikenal, terus disuruh ambil, dijanjikan akan diberi uang Rpp 2,5 juta, tapi belum menerima, baru dikasih Rp 300 ribu, buat saya pakai rental motor, bensin dan makan,” ungkap Heri di Polrestabes Semarang, Selasa (25/6/2024).
Diduga, orang yang menyuruh mengambil paketan tersebut merupakan kenalan, hingga akhirnya mau untuk mengambil paketan sabu sebanyak 100 gram. Selain itu Heri mengaku sudah sejak lama sering mengkonsumsi sabu.
“Tiga hari sebelumnya memakai sabu,” kata Heri.
Heri mengaku kesehariannya bekerja sebagai penjaga hotel dan kuli bangunan, terakhir kali Heri menggunakan sabu yakni tiga hari sebelum tertangkap.
“Saya jaga hotel, tapi tidak dibayar, saya kuli bangunan juga mau,” jelas Heri.
Wakasatresnarkoba, Kompol Edi Sutrisno mengatakan kegiatan operasi bersinar candi berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 4 sampai 23 Mei 2024. Pihaknya menyebut target kegiatan tersebut sebanyak 12 kasus.
“Target Operasi yang sudah ditentukan di Polrestabes Semarang, 12 kasus, pengungkapan di kita capaiannya mencapai 23 target operasi,” ungkap Edi.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 3,371 kilogram narkoba jenis sabu, 50 butir ekstasi, dan 5,23 gram ganja sintetis. Sebanyak 26 orang pengedar dan 10 orang pengguna yang keseluruhannya merupakan pria dewasa.
“Para tersangka sebagai pengedar, pengguna, rata- rata disini pengedar. Ada juga lima orang residivis yang juga kita tangkap, kasus sama,” terang Edi.
Wakasatresnarkoba mengatakan modus baru para pelaku narkoba menggunakan media sosial dalam melancarkan aksi jual beli online untuk peredaran. Bahkan mereka menggunakan sandi khusus untuk mengelabui petugas.
“Memang dengan berkembangnya teknologi, modus operandi yang berkembang, pelaku menggunakan medsos untuk mengedarkan. Di komunitas, sekarang pakai nama sandi. Tetapi kejelian kita bisa mengikuti perkembangan tersebut dan berhasil mengungkap,” tegas Edi.
Terkait adanya pihak pengendali yang marak diperankan oleh narapidana, pihaknya menjelaskan, peredaran narkoba dilakukan oleh jaringan. Namun ketika pelakunya tertangkap, kerap kali memutus jaringan tersebut.
“Yang kita peroleh informasi, narkoba ini jaringan, kita dapat informasi dari luar, dimana informasi itu biasanya selalu putus. Modusnya tidak kenal dan itu menjadi PR kita semua,” ungkap Edi.
Para tersangka yang berhasil ditangkap merupakan warga Kabupaten Kebumen, Pekalongan, Solo dan Semarang. Dari ke 36 tersangka dua diantaranya menarik atensi lebih, yakni tersangka Nurdiansyah dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram dan tersangka Aziz dengan barang bukti ekstasi 50 butir.
“Barang itu lintasan, berhasil kita amankan, rencana itu kan barang itu bergeser ke tempat lain. Kepada masyarakat, kami himbau jauhi narkoba, sayangi keluarga. Kami disini, Polrestabes Semarang tidak ada toleransi terkait narkoba,” tegas Edi.