23 Februari 2024 - Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan yang populer dengan sebutan Publisher Rights ini menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan ekosistem jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.
Perpres Publisher Rights ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin, 19 Februari 2024, menandai komitmen pemerintah dalam mengatur kewajiban perusahaan platform digital seperti media sosial dan agregator berita dalam mendukung dan memelihara keberlangsungan industri jurnalisme yang sehat.
"Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai perpres Publisher Right," kata Jokowi.
Perpres Publisher Rights adalah aturan yang secara umum bertujuan untuk mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya. Perlu diketahui, platform digital merupakan layanan milik perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan menyajikan berita secara digital yang ditujukan terutama untuk keperluan bisnis. Contoh dari platform digital yang dimaksud dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu antara lain tak terbatas, seperti Google, Facebook, Instagram, dan lainnya. Setiap perusahaan dari platform digital itu menurut aturan ini, bertanggung jawab mendukung jurnalisme baik di Indonesia.
Perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperkuat peran jurnalisme berkualitas dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang lebih aktif dalam proses demokrasi.
Kehadiran Perpres ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam menghadapi dinamika era digital, di mana informasi menjadi semakin merajalela dan pengaturan yang tepat diperlukan untuk menjaga integritas dan nilai jurnalisme sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya.