Sejumlah pelaku tawuran yang disertai dengan penggunaan bom molotov pada hari Sabtu (1/8/2026) di jalur Pantura, Ngaliyan, Kota Semarang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Kota Semarang.
Dikutip dari laman detik.com pada hari Jumat (7/8/2026), diketahui sebanyak satu orang dewasa ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang anak berkonflik dengan hukum (ABH), belasan senjata tajam juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir kepada detik.com pada hari Jumat (7/8/2026) dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng.
Anwar menjelaskan tawuran tersebut melibatkan tiga kelompok, dua kelompok berasal dari Semarang yakni Brakitcil dan Anjay 165 dengan kelompok Wartan Kendal.
Pihak kepolisian mengamankan 12 orang, yakni tersangka JC(19), anak berkonflik dengan hukum (ABH) yakni RR (16), KAKM (16), MAA (16), serta delapan orang lainnya berinisial MEHA (18), FA (17), GAR (21), DRD (19), MBA (15), MBU (17), MFAM (15) dan AZZZI (17).
Sementara 17 orang lain, masing-masing 10 dari kelompok Kendal dan 7 dari kelompok Semarang masih dalam pencarian (DPO). Anwar menjelaskan, tawuran bermula dari kelompok Brakitcil yang berkumpul di dekat warung PY, Bukit Kencana Jaya Meteseh pada hari Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Kemudian pada pukul 22.00 WIB, R dari kelompok Brakitcil ditelepon oleh J dari kelompok Anjay 165 untuk membawa 3 celurit ke Java Mall. Mereka kemudian bertemu dan bergabung pada pukul 23.15 WIB di sekitar Java Mall, di sini mereka menerima informasi rencana tawuran dengan kelompok Wartan Kendal.
Sekitar pukul 02.06 WIB, kedua kelompok dari Semarang bertemu dengan kelompok Wartan Kendal tawuran pecah seketika, sebuah petasan dan dua buah molotov dilemparkan meski tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini namun arus lalu lintas keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melintas di jalur Pantura sempat terganggu akibat tawuran mereka.
Berkat penelusuran pihak kepolisian sejumlah 14 senjata tajam berhasil diamankan beserta 12 pelaku tawuran, Anwar mengatakan tersangka dikenakan pasal 307 KUHP baru tentang tindak pidana terkait senjata tajam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk ABH, dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak.