Pelaku pembuangan bayi di dalam ember di Semarang Utara telah ditangkap, ibu dari bayi tersebut SN (25) yang berprofesi sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu tersebut ditangkap di sebuah kost. Saat dimintai keterangan SN mengaku ingin merawat bayi tersebut meski banyak yang berminat mengadopsinya.
“Bayi saat ini kami rawat, kami titipkan di rumah sakit. Jadi bayi masih perawatan untuk menjaga bayi itu dan dari orang tua atau pelaku berniat untuk merawat sendiri dan tidak akan menyerahkan ke pihak lain,” ucap WAkasat Reskrim Polres Semarang, Kompol Aris Munandar di Polrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).
Aris menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV. Dalam penyelidikan tersebut sosok pembuang bayi, mengarah ke LC di sebuah karaoke di Semarang.
“Iya betul dia LC (pemandu lagu), tersangka mengakui bahwa benar dirinya yang telah meletakkan bayi tersebut di depan rumah yang digunakan untuk usaha laundry,” jelas Aris.
Wanita asal Wonosobo itu mengaku telah melahirkan sendiri di dalam kos dan bermaksud menitipkan ke pengusaha laundry yang sudah dia kenal. Namun karena takut akhirnya ia meninggalkan bayi tersebut di dalam ember.
“Lahiran normal sendiri. Tidak dibuang, mau dititipin tapi nggak berani bilang. Malu sama keluarga,” ujar SN.
Diketahui SN sudah menikah namun tidak tinggal bersama suaminya, namun bayi tersebut merupakan anak SN dengan seorang laki- laki lain. Saat ditanya terkait ayah sang bayi, SN belum mau memberikan informasi terkait keberadaan ayah sang bayi.
“Laki- laki yang punya hubungan dengan pelaku masih pendalaman. Apakah benar nama yang disampaikan, apakah benar memiliki hubungan. Pelaku sudah menikah dan pelaku tidak satu kos- kosan dengan suami. Jadi pelaku di Semarang, saat di Semarang kemungkinan kenal di Semarang, melakukan hubungan lebih lanjut hingga hamil,” jelas Aris.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku yakni Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang- Undang No 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.