Masih ingat kasus seorang perempuan muda yang menggegerkan dunia maya dengan sayembara komentar “Paling Rasis” yang dia buat di media sosial? Videonya viral berkat pernyataannya dalam rekaman video bernarasi bahwa dirinya kebal hukum karena kedua orang tuanya berpangkat tinggi di Polda Jawa Tengah.
Kini anak pasangan perwira tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dikutip dari laman detik.com pada hari Selasa (2/6/2026), diketahui wanita berinisial L tersebut bakal diperiksa pihak Siber Polda Jawa Tengah, hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih kepada detik.com.
Meski tak menjelaskan terkait kapan L ditetapkan sebagai tersangka, namun Himawan mengatakan, L telah ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Himawan juga menyampaikan, pihak kepolisian menggunakan UU ITE dalam menangani kasus L, dengan ancaman hukuman empat tahun.
Penetapan tersangka ini telah melalui hasil pendalaman dari proses penyelidikan penyidik hingga mendapatkan bukti kuat untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan kepada detik, bahwa L bukan anak perwira Polrestabes Semarang seperti narasi yang beredar di media sosial, melainkan anak dari pasangan ibu berpangkat Kompol di Akpol, dan ayah berpangkat Kompol di Polda Jawa Tengah.
Waduh lur, sebuah aksi iseng terkadang bisa berujung urusan panjang yang bahkan berisiko hukum ya, maka ungkapan “bijaklah dalam bermedia sosial” jadi sangat penting kita terapkan, untuk menghindarkan diri dari permasalahan yang pelik seperti ini.