Tahun ini (2025), upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) Jawa Tengah (Jateng) naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 132.402.
Hal ini diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Selain UMP, besaran UMK Jateng 2025 juga telah diumumkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2024.
Kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng juga sebesar 6,5 persen, yang setara dengan Rp 148.742.
Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025. UMK tertinggi di Jawa Tengah untuk tahun 2025 adalah Kota Semarang, dengan besaran Rp 3.454.827, diikuti Kota Demak dengan besaran Rp 2.940.716.