Kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa yang terjadi di Jalan Kartini II Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 03.000 WIB berhasil di ungkap pihak kepolisian Kota Semarang.
Tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kanit Resmob Semarang dan Kasubnit 1 Opsnal Resmob Iptu Dimmas Prawira, berhasil menangkap kedua pelaku GYP alias YG warga Kampug Boomlama III RT 6 RW 3, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara dan MDR alias BGR warga kampung Ngablak Kidul RT 5 RW 9 Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Keduanya diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu- abu tanpa nomor polisi dan satu bilah senjata tajam jenis celurit warna kuning keemasan dengan gagang warna hitam.
Tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan kematian ini bermula dari korban Ilham (Alm) dan Riski (luka berat) bersama dengan teman- temannya nongkrong di depan Hotel Just Inn Kota Semarang, tiba- tiba YG datang bersama tersangka BGR datang berboncengan membawa sajam celurit yang dibawa dari rumah tersangka YG.
Kemudian pelaku YG turun dari motor dan langsung membacok ke arah korban Ilham secara membabi buta, sedangkan BGR masih mengemudikan sepeda motornya, korban yang bernama Riski dan saksi Hendro berusaha mengejar dan melerai aksi tersebut, namun korban Riski justru terkena sabetan sajam di bagian ketiak bawah kirinya, korban Ilham berusaha untuk berdiri dan maju namun jatuh tersungkur dan dilindas dengan motor oleh pelaku BGR tak sampai disitu pelaku YG mengayunkan sajamnya sebanyak 2 kali sebelum akhirnya meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya bersama dengan pelaku BGR.
Kedua pelaku kini diamankan dan digelandang ke Polrestabes Kota Semarang guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan tindakannya.