Tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan yang berujung meninggalnya mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Dokter Aulia, telah diperiksa.
Hari ini, salah satu tersangka yakni Kaprodi PPDS Undip berinisial TE kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya pada Kamis (2/1/2025) lalu, dua tersangka lainnya yakni, SM, Kepala Staff Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z, senior korban telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Sedangkan TE berhalangan hadir dengan alasan sakit, TE diperiksa pertama kali pada Senin (6/1/2025) dengan status tersangka.
“Hari ini (TE) pemeriksaan lanjutan,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Rabu (8/1/2025).
Artanto mengatakan penahanan belum dilakukan terhadap para tersangka, menurutnya para tersangka masih kooperatif dalam penanganan kasus tersebut. Penahanan akan dilakukan setelah melihat perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
“Iya tadi (TE) diperiksa sejak pukul 10.00, kalau penahanan kita lihat perkembangan karena penyidik yang punya kuasa untuk menentukan, kita lihat perkembangan seperti apa, begitu,” jelas Artanto.
Pemanggilan berikutnya terhadap para tersangka masih menunggu perkembangan penyidikan.
“Belum tahu (kapan pemanggilan lagi). Kita lihat perkembangan setelah dilakukan pemeriksaan,” tegas Artanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.