Usai mangkir dua kali dari panggilan penyidik, akhirnya BR pemilik karaoke Mansion yang sediakan layanan tarian telanjang (striptis) dan prostitusi terselubung memenuhi panggilan penyidik.
Dikutip dari laman antaranews.com, pada Sabtu (21/6/ 2025), Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR.
Terungkapnya tempat karaoke yang menyediakan layanan striptis dan prostitusi bagi pelanggannya ini berawal dari laporan masyarakat. Pada bulan Februari 2025 penggerebekan dilakukan dan didapati aktivitas ilegal tersebut.
BR mengetahui dan menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Kini atas perbuatannya BR pemilik Mansion karaoke sekaligus politikus sebuah partai di Jawa Tengah itu dijerat dengan Undang- Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran asusila.