Penyelundupan narkoba jenis sabu dari Negara Malaysia ke Semarang berhasil di ungkap Polda Jawa Tengah (Jateng) bekerjasama dengan Bea Cukai Jateng.
Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryo Nugroho mengatakan, kasus ini berawal dari adanya paket mencurigakan yang dikirim oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia atas nama Siti binti Faizal yang dikirim ke kota Semarang.
Namun usai penelusuran lebih lanjut, diketahui pengirim asli paket mencurigakan tersebut bernama Ronald, paket tersebut ditujukan kepada Silla Nur di Kemayoran, Jakarta Pusat namun melalui jalur laut Pelabuhan kota Semarang.
Paket besar yang berisi botol susu kaleng, pakaian bekas, makanan kering hingga peralatan dapur tersebut dikirim menggunakan kontainer sebagai kiriman TKI Malaysia.
“Setelah mendapat informasi adanya barang mencurigakan, barang tersebut dikirim dari Malaysia atas nama Siti binti Faizal tapi yang mengirim adalah berinisial R (Ronald), ini nanti yang akan kita dalami kemudian ditujukan kepada Silla Nur di Kemayoran Jakarta tetapi melalui Semarang,” ucap Agus di Mapolda Jateng, Senin (30/9/2024).
Ditemukan total 12 kilogram narkoba jenis sabu dalam paket tersebut. Polisi yang curiga dengan alamat pengiriman dan paket tersebut akhirnya memancing korban agar mengambil paket dan berhasil mengamankan seorang wanita asal Pontianak berinisial VS (43), Ia berperan mengambil paket tersebut atas perintah Ronald yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Malaysia.
Menurut pihak kepolisian, VS mengetahui isi dari paket tersebut adalah narkoba. VS sendiri merupakan residivis yang baru saja bebas pada bulan Juni 2024 lalu, saat penangkapan VS juga membawa sabu seberat 1 kilogram.
VS kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Polisi juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian Malaysia untuk memburu Ronald yang mengirim paket tersebut ke Indonesia.