Seorang residivis narkoba melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba.
Dikutip dari laman detik jateng, pada Sabtu (3/1/2025), diketahui kasus TPPU ini terungkap ketika pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap dua orang berinisial SK dan MR pada Oktober 2025 terkait tindak pidana narkoba.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti 7 buah plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 2,71572 gram, dari hasil penyidikan pihak kepolisian, diketahui SK memperoleh sabu dari tersangka berinisial EN alias LK alias Leo (43), beralamat di Pudakpayung, Kota Semarang.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir mengatakan, aset sebanyak Rp 3,16 miliar berupa kos eksekutif sebanyak tujuh kamar di Gunungpati, satu bidang tanah di pudakpayung, sepeda motor, satu unit ponsel, uang tunai hingga perhiasan disita oleh pihak kepolisian. Tersangka telah melakukan aksinya sejak 11 tahun lalu.
Anwar menjelaskan, kasus ini didasari laporan polisi nomor 324 tanggal 27 November 2025 tentang tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkoba, waktu dan TKP di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan kurun waktu 2014 sampai dengan 2025.
Menurutnya, transaksi narkoba antara SK dan Leo dilakukan dengan metode transfer antarbank. Dari kasus tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Leo yang merupakan residivis kasus narkoba pada Rabu (12/11/2025) pukul 00.10 WIB saat berada di rumah kos Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
Anwar juga mengungkapkan, tersangka Leo mendapatkan sabu dari saudara AMG alias FP yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional dan kini masih diburu oleh pihak kepolisian.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 3 dan 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 177 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5- 15 tahun.