Sembilan tahun buron, Gaguk Sulistyo terpidana kasus penyelundupan ekspor kayu olahan, akhirnya ditangkap pihak kepolisian di sebuah rumah di Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (24/9/2024).
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkapkan bahwa Gaguk sudah sembilan tahun menghindari eksekusi hukuman penjara usai putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang menyatakan dirinya bersalah.
“Terpidana ditangkap setelah berstatus buron sejak 2015. Penangkapan dilakukan setelah perkara yang bersangkutan hukum tetap,” ujar Candra, Rabu (25/9/2024).
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Gaguk dengan denda Rp 150 juta. Gaguk terbukti bersalah dan melanggar pasal 103 Undang- undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan ekspor kayu olahan yang dilarang oleh undang- undang.
Namun selama persidangan tahun 2011, Gaguk tidak ditahan. Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada tahun 2015, Gaguk tidak memenuhi panggilan eksekusi dan sejak itu menghilang, menghindari hukuman selama 15 tahun.
“Setelah putusan kasasi, terpidana tidak proaktif saat dipanggil untuk menjalani hukuman. Akhirnya, eksekusi baru bisa dilakukan sekarang,” ungkap Candra.
Saat dilakukan penangkapan atas dirinya, Gaguk tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Usai penangkapannya Gaguk dibawa ke rutan Salemba di Jakarta untuk menjalani hukuman penjara yang telah diputuskan oleh hakim.