Pihak kepolisian mengungkap motif pembunuhan terhadap pengusaha gadai di Perumahan Banjardowo, Genuk, Kota Semarang yang terjadi pada Kamis (18/9/2025).
Dikutip dari laman radarsemarang.jawapos.com pada Jumat (26/9/2025), diketahui kejadian tersebut bermula dari pelaku (LL) yang menggadaikan sepeda motornya merk Honda Beat pada hari Selasa (16/9/2025) ke rumah korban.
Menurut Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono, pelaku menggadaikan motornya dengan nominal Rp 6 juta, dari nominal tersebut yang diterima pelaku hanya Rp 5,4 juta dipotong di awal dengan jangka waktu pinjaman seminggu.
Selang dua hari kemudian, pelaku bersama rekannya Fadli Wahyu Kurniawan datang ke rumah korban pada hari Kamis (18/9/2025) dengan Tujuan membayar dan mengambil motor yang digadai.
Sesampainya di rumah korban, rekan pelaku menunggu diluar dan tersangka masuk ke dalam rumah menemui korban di dalam rumah yang tengah sendirian. Korban dan pelaku kemudian mengobrol, pelaku bermaksud meminta keringanan atas pembayaran karena mengambil motor tidak sampai seminggu.
Namun korban menolak usulan dan pelaku diharuskan membayar sesuai dengan kesepakatan awal. Cekcok pun terjadi diantara pelaku dan korban, pelaku sakit hati atas penolakan tersebut. Kemudian pelaku berpura-pura izin ke kamar mandi, usai keluar dari kamar mandi, pelaku langsung melakukan pembekapan korban dari belakang dengan tangan kosong menggunakan siku mengenai leher korban.
Pelaku kemudian menarik kalung korban, usai dibekap agak lama korban tidak berdaya dan pelaku menjatuhkan korban di lantai. Pelaku kemudian memanggil temannya yang menunggu diluar, temannya tak mengetahui kejadian di dalam rumah.
Pelaku mengatakan kepada rekannya bahwa korban terpeleset di kamar mandi usai wudhu dan jatuh pingsan. Pelaku kemudian meminta tolong temannya untuk mengangkat korban ke atas kasur. Usai mengangkat korban ke atas kasur, pelaku minta tolong kepada rekannya untuk mengeluarkan motornya.
Usai kejadian keduanya meninggalkan lokasi kejadian ke Pantai Cipta, Semarang Utara untuk menenangkan diri. Status rekannya masih sebatas saksi karena dia hanya berada di luar rumah dan pelaku juga bercerita bohong kepada rekannya tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 339 atau pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.