Dua pria di Sukoharjo ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, mereka ditangkap karena menjadi sindikat dan penjual mobil bodong dengan menyamarkan tempat cuci mobil sebagai showroom dagangan mereka.
Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryonugroho berkata kedua pelaku tersebut berinisial BK (52) dan GY (43) ditangkap pada 30 Juli 2024 di Grogol, Sukoharjo, usai polisi menerima informasi transaksi jual beli mobil mencurigakan.
“Tersangka mulai melakukan kegiatan jual beli kendaraan tanpa dokumen lengkap sejak 2020. Modalnya mereka patungan,” ucap agus di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).
Diketahui dari keterangan tersangka, mereka patungan hingga terkumpul Rp 300 juta, kemudian dari mobil yang berhasil dijual keuntungan dibagi dua.
“Modal Rp 300 juta, patungan. Nggak ingat sudah jual berapa. Kita jual putus, jadi yang beli siapa kita tidak kenal,” ucap GY (43) saat dihadirkan dalam press release.
Kedua pelaku diamankan bersama dengan 19 unit mobil berbagai merek, 10 STNK dan empat ponsel yang digunakan sebagai sarana jual beli melalui Facebook dan Whatsapp. Mereka menyarukan showroom sebagai tempat cuci mobil untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Seolah tempat cucian mobil, ternyata showroom mereka juga. Jadi kan kalau banyak mobil tidak curiga,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora.
Bahkan ada mobil yang mereka beli tanpa kelengkapan dokumen sama sekali dan disinyalir STNKnya palsu.
“Jadi ada debitur tidak mampu bayar kredit, ditawarkan di FFB, COD, cek fisik, setuju harga, kemudian kendaraan dibawa ke Sukoharjo. Modal STNK, kita juga telusuri yang palsu. Pesan di Bandung, beli Rp 3 juta, kita dalami juga bekerja sama dengan Polda Jabar,” tegas Johan.
Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.