Pemungutan liar yang terjadi kepada puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pleburan, Kota Semarang tengah ramai diperbincangkan warganet di media sosial.
Dikutip dari akun instagram @beritajateng_tv pada Selasa (27/1/2026), diketahui puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, mengadukan kejadian pungli kepada Ketua Tim Advokasi PKL Kota Semarang, Zainal Abidin alias Zainal Petir pada hari Senin (26/1/2026) di Gedung PWI Jawa Tengah.
Pungutan Liar yang dilakukan oleh preman yang mengaku sebagai organisasi masyarakat (ormas) tersebut sangat memberatkan para pedagang, pasalnya para pedagang diminta membayar sebesar Rp 20.000 ribu setiap kali berjualan dengan ancaman diusir jika menolak bayar.
Padahal, menurut Zainal, para pedagang sudah membayar biaya retribusi resmi kepada Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 3.000 ribu setiap harinya dan telah mengantongi izin berjualan.
Dikutip dari laman kompas.com, pada hari Selasa (27/1/2026), diduga dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum ormas Angling Darma dan telah berlangsung selama sekitar tiga minggu terakhir, tak tebang pilih, pemungutan liar oleh oknum tersebut dikabarkan terjadi kepada seluruh PKL yang ada di wilayah tersebut.
Erno Widayat, Ketua Paguyuban PKL Undip Pleburan Sidomakmur mengatakan kepada kompas, pungli dilakukan dua kali sehari, yakni pada siang dan malam, total pedagang yang terbagi dalam dua shift siang dan malam tersebut lebih dari 40 orang dan seluruhnya diminta membayar.
Selain mengadu ke Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir), Zainal Abidin. Para PKL yang mengalami kejadian dugaan pungli ini juga telah melapor ke pihak Polrestabes Semarang pada hari Jumat (23/1/2026) melalui perwakilan sepuluh orang pedagang.