Seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah berinisial AK dengan pangkat Brigadir, diduga melakukan tindak penganiayaan pada bayi berusia dua bulan hingga menyebabkan sang bayi meninggal dunia.
Dikutip dari laman kompas.com, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/3/2025), Brigadir AK kemudian dilaporkan ke Propam oleh istri pelaku, sekaligus ibu korban berinisial DJP (24), yang mencurigai adanya kejanggalan atas kematian anaknya.
Kejadian bermula saat DJP (24) menitipkan korban NA yang berusia 2 bulan, di dalam mobil kepada Brigadir AK, sementara DJP pergi berbelanja.
Beberapa saat kemudian, DJP kembali ke mobil dan menemukan bayinya dalam kondisi yang tak wajar. Panik atas kondisi sang bayi, DJP langsung membawa sang bayi ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
Namun nahas, sang bayi tak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Merasa janggal, DJ melaporkan kejadian ini ke pihak Propam Polda Jawa Tengah.
Dikonfirmasi mengenai kejadian ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan Brigadir AK.
“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK,” tutur Artanto, Selasa (11/3/2025).
Kini Brigadir AK telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Propam, pihak Ditreskrimum Polda Jateng juga turut melakukan penyelidikan guna mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan bayi malang tersebut.
“Terlapor sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” jelas Artanto.
Diketahui, ekshumasi (pembongkaran makam) jenazah korban NA telah dilakukan pada Kamis (6/3/2025) guna mengetahui penyebab kematian korban.
Hingga kini, penyelidikan terkait motif dugaan pembunuhan tersebut masih berjalan.