Tujuh orang remaja yang diduga terlibat kasus tawuran di Jalan Anjasmoro, Kelurahan Tawang Mas, Semarang Barat dekat Stikes Telogorejo pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB berhasil diamankan oleh Tim Polrestabes Semarang.
“Iya, sudah, pelakunya sudah ditangkap,” ucap Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, Senin (17/6/2024).
Ketujuh remaja tersebut diamankan di rumah masing- masing pada hari Minggu (16/6/2024) tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Semarang guna dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Diketahui kronologi awal terjadinya tawuran yakni pelaku bersama teman- temannya live ig yang bernama gangster Teammanud00 & Gangster Teamremajakalem, yang kemudian mendapatkan tantangan dari komentar di live dari Gangster yang bernama Brd17smg untuk melakukan tawuran/ WAR di TKP Jalan Anjasmoro dekat perempatan lampu merah yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Inisial para remaja yang diamankan terkait kasus tawuran yang menewaskan Rafly Tangkas Pratama yakni TA (20), AD (13), warga Semarang Selatan, FA (14) warga Banyumanik, AR (16), NA (15), ML (16) warga Semarang Barat dan RR , warga Gajahmungkur.
Dari hasil pemeriksaan satu orang telah ditetapkan sebagai pelaku utama yakni RR, dia diamankan dengan satu buah senjata tajam jenis celurit. RR diamankan saat sedang nongkrong di rumah jalan Kelud Selatan I, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada hari Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelakunya satu orang yang melakukan pembacokan, sudah ditetapkan tersangka, berinisial RR,” ungkap Aris.
Korban mengalami luka bacok pada kaki dan tusukan pada perut bagian bawah, akibat luka yang dideritanya nyawanya tak terselamatkan.
Kejadian tawuran ini terekam kamera CCTV warga sekitar lokasi kejadian, terlihat dalam penggalan video yang beredar di media sosial instagram, korban masih sempat berjalan pincang dengan kaki yang mengeluarkan darah.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan terjadinya tawuran segera menuju ke lokasi namun sesampainya di TKP mereka sudah bubar dan hanya tersisa jejak darah korban. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati atau tindak pidana pembunuhan.