Polda Jawa Tengah, dikabarkan melakukan pengawasan di ruang digital sosial media atau patroli siber pasca aksi demo yang berakhir ricuh pada akhir bulan Agustus lalu.
Dikutip dari laman espos.id pada Rabu (3/9/2025), patroli ini berfokus pada akun- akun media sosial yang melakukan provokasi berupa hasutan perusakan, pembakaran hingga ajakan melakukan kerusuhan. Nantinya jika ada akun yang melakukan provokasi akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, langkah ini diambil untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban lewat intervensi di dunia maya.
Artanto mengatakan, apabila ada informasi yang bersifat hasutan dan provokasi, pihaknya akan lebih waspada dan antisipasi terhadap informasi tersebut.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan memonitoring akun- akun yang melakukan provokasi, kemudian melakukan pendataan untuk kemudian polisi melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan, mereka akan melakukan profiling terhadap pemilik akun provokasi, maupun yang memviralkan, sehingga tak menutup kemungkinan akan dijemput untuk pemeriksaan.
Sebagai informasi, selama aksi unjuk rasa yang digelar sejak Jumat (29/8/2025) hingga Senin (1/9/2025), pihak kepolisian menangkap sebanyak 1.747 orang, sebanyak 1.058 diantaranya masih usia SMP dan SMA, mereka terpengaruh oleh ajak di sosial media. Mengenai motif, dalang dan aliran dana di balik kerusuhan yang terjadi pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.