Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, perempuan berinisial DLV (35) yang ditemukan meninggal dunia di kamar hotel di wilayah Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, pada Senin (17/11/2025) lalu meninggalkan kejanggalan di benak orang disekitarnya.
Kini saksi pertama yang melaporkan penemuan jenazah DLV (35) kepada pihak hotel dan kepolisian yakni, AKBP B tengah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Jawa Tengah.
Dikutip dari laman radar Semarang, pada Jumat (21/11/2025), AKBP B menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (19/11/2025) di Mapolda Jateng.
Dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, memutuskan bahwa AKBP B melanggar kode etik, atas dugaan tinggal bersama dengan DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.
AKBP B kemudian di patsus selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan, keputusan penempatan khusus ini dilakukan sebagai bentuk penegakan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
Saiful juga mengatakan, hasil gelar perkara tersebut sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri tanpa tebang pilih.
Kini pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi jenazah DLV untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.