Kreak, sapaan akrab untuk sekumpulan remaja tanggung yang gemar melakukan tawuran pada waktu dini hari di Kota Semarang kembali beraksi.
Pada hari Sabtu (24/1/2026) sekira pukul 02.00 WIB, terpantau segerombolan remaja melakukan aksi tawuran berbekal clurit panjang di Jalan Suratmo, Semarang Barat.
Kegiatan tak bermanfaat dan menimbulkan keresahan masyarakat ini, kian digemari sebagai bentuk unjuk gigi, dan pencarian validasi akan seberapa berani dan kerennya nyali para remaja.
Video terkait kejadian tersebut diunggah salah satunya oleh akun instagram @infokejadian__semarang, dalam unggahan tersebut nampak puluhan remaja berlari sambil mengacungkan senjata yang mereka bawa kepada lawannya, gerakannya maju mundur.
Seorang warganet dalam kolom komentar unggahan tersebut meminta pihak berwenang untuk kembali melakukan patroli rutin demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Semarang.
“@polrestabessemarang_official mohon bapak di patroli lagi pak,” tulis akun rachmat_adhim.
Hal ini tentu sangat disayangkan, pasalnya fenomena kreak bukan sekedar kenakalan para remaja, kegiatan ini sarat akan pelanggaran hukum dan tindak kriminal dengan ancaman hukuman paling lama 2 hingga 12 tahun tergantung pasal yang dijeratkan.
Dihimbau kepada orang tua untuk senantiasa mengawasi anak- anak remajanya, apabila warga mengetahui, melihat adanya kejadian serupa, warga bisa melaporkan kejadian tawuran melalui aplikasi LIBAS agar segera mendapat penanganan dari pihak kepolisian.