Seorang tersangka kurir narkoba asal Pontianak, MNA yang ditangkap di pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang pada 21 Agustus 2024 lalu, dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit saat proses penahanan. Ia tewas sebelum sempat mengikuti sidang perkaranya.
Hal ini diungkapkan Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir, MNA ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 18,73 kilogram (kg).
“Itu kasus yang (dari) Pontianak yang (sabu) 18 kilogram, (meninggal) karena sakit, jadi karena sakit TBC,” jelas Nasir di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Menurut Nasir, MNA sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit lantaran memiliki riwayat penyakit. Namun nahas, MNA meninggal dunia di rumah sakit sebelum bisa mengikuti persidangan.
“Memang ternyata statusnya sebagai tersangka yang bawa 18 kilogram sabu itu. Belum sempat sidang,” jelas Nasir.
MNA merupakan kurir narkoba yang ditangkap saat hendak mengirim sabu menuju Surabaya. Ia sudah sempat ditahan di Polda Jateng selama 40 hari.
“Kemarin sempat ditahan 40 hari kalau nggak salah, di rutan Polda, kemudian sakit ya dan itu memang ada sakit bawaan yang bersangkutan TBC,” terang Nasir.
Sebelumnya diberitakan MNA ditangkap di pelabuhan Tanjung Mas Kota Semarang berikut barang bukti berupa sabu seberat 18,73 kg yang dibungkus dengan packing hijau teh beraksara China, selain sabu ditemukan juga ekstasi sebanyak 2.425 butir yang akan diterima oleh tersangka IS yang sudah menunggu di Surabaya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.