Dua buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil ditangkap. Kedua DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut yakni Muljaningrum dan Mokhamad Zahli diamankan pada bulan Juni 2024.
Muljaningrum Widiastuti ditangkap di Solo usai kecelakaan motor, pada 31 Mei 2024 ia mengalami kecelakaan motor di Solo dan terdeteksi saat menggunakan BPJS di rumah sakit.
“Satu bisa diamankan di Solo setelah kecelakaan dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sunarwan, Rabu (19/6/2024).
Menurut Sunarwan, Muljaningrum sempat mengganti identitas secara ilegal. Namun saat kecelakaan dan menggunakan BPJS identitas aslinya terdeteksi.
Wanita ini mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana kredit fiktif pada PD. BPR BKK Kendal tahun 2013- 2024, dalam kasus ini saudaranya, Martiningrum Nugrohowati sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia pakai BPJS, tidak berubah namanya. BPJS sesuai identitas. Saat di Solo pakai nama lain. Saat gunakan BPJS terdeteksi oleh kita, kami tunggu sampai tanggal 10 Juni, kemudian kami bawa ke Kendal,” ujar Sunarwan.
Tim tangkap buronan mendatangi Muljaningrum yang mengalami patah rusuk dan menunggu hingga kondisinya membaik untuk dibawa ke Kendal.
Selain Muljaningrum, satu DPO kasus penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005, Mokhamad Zahli diamankan pada 5 Juni 2024 di wilayah Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasusnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1129/K/Pid.Sus 2009 tanggal 18 Februari 2010 juncto Nomor : 36/Pid/2008 PT Smg tanggal 2 Januari 2009 juncto Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 823.486.620.
Sejak Januari hingga Juni 2024, total ada 10 DPO yang dibekuk tim tabur. Masih ada 75 DPO lain yang diburu terdiri dari 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum.
“Kami himbau lebih baik pihak- pihak ini menyerahkan diri,” tegas Sunarwan.