Enam orang dari kelompok anarko saat peringatan Hari Buruh pada Kamis (1/5/2025) di depan kantor Gubernur Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, saat peringatan Hari Buruh pada Kamis 1 Mei 2025, terjadi kerusuhan pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB. Kerusuhan ini bermula saat kelompok orang berpakaian hitam dengan masker berusaha memasuki kantor Gubernur Jawa Tengah, mereka melakukan sejumlah perusakan fasilitas umum, menyalakan petasan serta melakukan aksi anarkis lainnya.
Akibatnya sebanyak 14 orang diamankan oleh pihak kepolisian, usai dilakukan penyelidikan 6 dari 14 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, penetapan ke enam tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum bersama- sama sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dikutip dari laman kompas.com, penetapan tersangka dilakukan usai pihak kepolisian menemukan grup Whatsapp yang dinamai “FMIPA bagian anarko”. Dalam grup tersebut berisikan 18 orang anggota yang akan ditelusuri lebih lanjut peran masing- masingnya, hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi pada Sabtu (3/5/2025) di Mapolrestabes Semarang.
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, kelompok anarko tersebut memang datang tanpa niat menyuarakan pendapat.
Menurut Syahduddi, kelompok berpakaian hitam tersebut langsung melakukan pembakaran ban setibanya di lokasi, pihak kepolisian kemudian memadamkan api namun kelompok tersebut kemudian melempari pihak kepolisian dengan berbagai benda seperti batu, kayu, dan botol air mineral serta melakukan pengrusakan pagar tanaman, spanduk dan traffic cone di depan kantor Gubernur Jateng.
Syahduddi juga mengungkapkan peran masing- masing tersangka yang ditetapkan.
1.MAS (22), dari Kalimantan Barat, diduga memberi arahan kepada kelompoknya untuk berpakaian hitam dan melakukan konsolidasi pada Rabu (30/4/2025) malam sebelum aksi. Tersangka mengajak kelompoknya melakukan aksinya pada pukul 17.00 WIB setelah buruh selesai aksi.
2.KM (19), dari Jakarta Pusat, mengikuti konsolidasi dan melempar pagar untuk menghalangi petugas.
3. ADA (22), dari Bekasi, membantu KM mengangkat pagar besi taman dan melempar di depan kantor Gubernur Jateng, melempar petugas dengan botol air mineral.
4. ANH (19), melempar batu dan menendang petugas.
5. MJR (21) dari Banten, melempar batu dan besi kepada petugas hingga menyebabkan luka.
6. AZG (21) warga Banyumanik, Kota Semarang, diduga melempar botol air kemasan dan besi, serta memukul petugas kepolisian.