Kericuhan terjadi saat pembongkaran bangunan lapak ilegal di Jalan RM Hadisoebeno, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, aparat satpol PP Kota Semarang, mulai melakukan pembongkaran sejak pukul 08.30 WIB, Kamis (29/8/2024).
Bentrok terjadi ketika sejumlah pria yang mengaku sebagai penjaga dan pengelola lapak mendatangi aparat Satpol PP Kota Semarang dilokasi dan memicu kontak fisik antara petugas dan pria tersebut.
Bangunan tersebut didirikan oleh salah satu koperasi swasta secara ilegal, tanpa izin dari Perhutani, jelas Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta.
“Bangunan ini sudah didirikan sejak awal Juli 2024 tanpa mengurus izin pembangunan kepada Perhutani,” jelas Marthen di lokasi pembongkaran.
Pembongkaran ini bermula dari adanya aduan dari warga setempat, usai mendapatkan laporan Satpol PP menggelar rapat dan mediasi, serta memberikan peringatan kepada pihak koperasi untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Setelah melakukan tiga kali peringatan, koperasi tak kunjung membongkar bangunan tersebut sehingga petugas Satpol PP menyegel bangunan tersebut. Pihak koperasi sempat menyatakan akan menghentikan pembangunan namun berbanding terbalik dengan aksi mereka yang terus menurunkan material bangunan setiap hari.
“Pihak koperasi sudah menyatakan akan berhenti, tapi kenyataannya setiap hari material tetap diturunkan. Berarti mereka tidak ada itikad baik,” ujar Marthen.
Diketahui pihak koperasi menarik biaya sewa maupun pembelian lapak dari para calon pemilik lapak dengan nominal variatif antara Rp 40 juta hingga Rp 60 juta.
“Tapi, uangnya lari kemana kami enggak tahu,” ucap Marthen.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain untuk mematuhi peraturan perizinan dalam mendirikan bangunan di wilayah yang dikelola oleh pemerintah atau instansi terkait.